Selasa, 16 Juni 2015

Definisi Sihir dalam Pandangan Islam

Definisi Sihir dalam Pandangan Islam - Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah, hal. 208 dan Al-Qamus, hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi. 

Sihir Ilustration

Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah. 

Diantara mereka ada Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul 'Azis Sulaiman Al-Qar'awi dalam kitab Al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hal. 153), Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin di dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid. 

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dan dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.” (Adhwaul Bayan, 4/444) 

Namun dari kedua tinjauan ini, sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar